Jaksa menuntut Ipda Aris dengan 8 tahun penjara dan restitusi Rp 385 juta atas kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan. Tuntutan dibacakan di PN Mataram.
Perwakilan korban penipuan CPNS bodong mendatangi PN Jakarta Selatan untuk menuntut ganti rugi Rp 8,1 miliar. Mereka berharap kasus ini diselesaikan tuntas.