Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan semua terpidana, termasuk koruptor, berhak mendapatkan remisi. KPK menyebut remisi merupakan kewenangan Kemenkumham.
Terpidana korupsi OC Kaligis menggugat UU Permasyarakatan ke MK. Advokat yang sedang mendekam di LP Sukamiskin itu tidak terima karena tidak mendapat remisi.
Hasil rapat pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu menambah kepastian setelah pemerintah menerbitkan Perppu yang mengamanatkan pilkada dilaksanakan Desember.
Banyaknya koruptor yang bebas bersyarat ramai menjadi sorotan masyarakat. Menkumham Yasonna Laoly merespons dengan menyebut pembebasan bersyarat sesuai aturan.
Ahli hukum pidana Suparji Ahmad mengapresiasi putusan MK yang menegaskan semua narapidana, termasuk koruptor, berhak mendapatkan remisi karena sesuai HAM.