Eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengomentari soal Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah sah menjadi Undang-undang (UU).
Beredar kabar ada posisi wakil menteri bagi perwakilan buruh di tengah penolakan terhadap RUU Omnibus Law Ciptaker yang baru disahkan. Kabar tersebut dibantah
Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Omnibus Law Ciptaker. Melalui UU itu pemerintah mengubah kembali skema pemberian pesangon pemutusan hubungan kerja.