Roy Kiyoshi ditangkap pada Rabu (6/5) di kediamannya daerah Cengkareng dan ditemukan 21 butir psikotropika. Kepolisian ungkap tes urine Roy positif benzo.
Sidang pledoi kasus penyalahgunaan psikotropika Roy Kiyoshi digelar (5/8). Dalam pembelaannya, Roy mengakui jika dirinya merupakan anak berkebutuhan khusus
Pengadilan Jepang menjatuhkan vonis mati terhadap seorang pria berusia 30 tahun yang dinyatakan bersalah membunuh 19 orang di panti penyandang disabilitas.