Menag Yaqut Cholil Qoumas akan merevisi surat edaran tentang panduan pelaksanaan salat Idul Adha dan kurban saat PPKM darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
"Contohnya nanti yang akan diterapkan pelaksanaan untuk PPKM-nya WFH-WFO ini akan diberlakukan 75 dan 25 persen untuk daerah yang merah dan oranye," ujar Ganip.
Pemerintah hari ini akan melakukan rapat terkait revisi cuti bersama 2021. Ini menyusul setelah adanya lonjakan kasus COVID-19 di beberapa wilayah Indonesia.
Jokowi menilai implementasi PPKM saat ini tidak tegas. Untuk itu, ia memerintahkan Luhut mengajak epidemiolog membuat kebijakan PPKM yang komprehensif.