detikNews
Putusan MA Tak Otomatis Berlaku, Eks Koruptor Masih Haram Nyaleg
Mahkamah Agung (MA) menganulir Peraturan KPU yang melarang mantan napi koruptor nyaleg. Selidik punya selidik, putusan MA di atas tak berlaku otomatis.
Jumat, 14 Sep 2018 22:07 WIB







































