detikInet
'Aturan Daerah dan Kota Harus Dibedakan'
Aturan tentang kualitas layanan tidak bisa disamaratakan untuk seluruh wilayah Indonesia. Artinya, aturan tersebut saat ini harus bersifat sektoral dan regional.
Jumat, 29 Jun 2007 18:11 WIB







































