Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat program yang digagas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) telah menyalurkan kredit sebesar Rp 46,7 triliun.
Jasa debt collector kerap disorot publik. Pasalnya, di lapangan sering terjadi praktik penagihan utang tidak sesuai aturan, bahkan berujung aksi kriminal.
OJK terbitkan POJK UMKM untuk mempermudah akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.