Jaksa KPK mendakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Duit yang digunakan Wawan disebut merupakan hasil korupsi.
Saat mendengar mobil ambulans yang muncul dalam pikiran orang adalah sebuah mobil berbentuk van atau minibus yang besar. Asumsi tersebut tak berlaku di Dubai.