Aturan larangan mudik Idul Fitri telah berlaku sejak 24 April 2020. Pelayanan transportasi darat, laut, dan udara telah menyetop penjualan tiket ke penumpang.
Tiga penumpang dan 19 ABK KM Dorolonda terindikasi positif COVID-19 saat diperiksa di Pelabuhan Ternate. Mereka kemudian dikarantina di Ternate, Maluku Utara.
Bupati Buru Ramly Umasugi mencabut instruksi penutupan akses masuk dan keluar, baik darat maupun laut, yang bertujuan mencegah penyebaran virus Corona.