Pimpinan KPK Alexander Marwata menegaskan KPK tak pernah menetapkan M Nazaruddin sebagai justice collaborator. Alex menyebut Nazaruddin sebagai whistleblower.
Menkum HAM Yasonna Laoly menjelaskan soal bebasnya Nazaruddin. Yasonna memastikan pemberian remisi kepada Nazaruddin dilakukan sesuai aturan dalam PP 99/2012.
Muhammad Nazarudin telah menghirup udara bebas. Namun, status justice collaborator pada terpidana korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang itu melahirkan polemik.
Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin lebih cepat karena mendapatkan remisi 4 tahun 1 bulan. Ada 3 alasan mengapa Nazaruddin bebas usai mendapat remisi ini.
ICW menyoroti beberapa hal mulai dari pemberian remisi hingga dugaan ketidakberpihakan Kementerian Hukum dan HAM dalam isu pemberantasan korupsi di Tanah Air.