Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerima sejumlah surat permohonan audiensi dari sejumlah emiten yang masih kategori High Shareholding Concentration (HSC).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pencalonan paket direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) wajib memenuhi ketentuan pengusungan dari Anggota Bursa (AB).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan metode penghitungan HSC dilakukan setelah WBSA IPO.