Terdakwa Edward Hutahaean dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menyakini Edward terbukti melakukan korupsi dengan menerima uang terkait kasus korupsi proyek BTS.
Eks anggota BPK Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun terkait kasus korupsi BTS 4G. Salah satu pertimbangannya Achsanul telah mengembalikan duit suap Rp 40 M.
Sidang tuntutan terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G, Jemy Sutjiawan kembali ditunda untuk yang kedua kalinya. Majelis Hakim pun meminta JPU untuk lebih serius.