Anggota Polda Bengkulu, Doni Juniansyah dihadirkan Polri dalam praperadilan Novel Baswedan. Doni bicara kasus penangkapan pencuri sarang burung walet.
Dalam praperadilan di PN Jakarta Selatan pihak kepolisian kembali menjelaskan kronologi penetapan Novel Baswedan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sarang burung walet. Pengacara Novel menilai kronologi itu bersifat asumsi.
Penyidik KPK Novel Baswedan meminta ganti rugi Rp 1 miliar ke Polri dalam sidang praperadilan kedua di PN Jakarta Selatan. Uang itu akan digunakan untuk kampanye antikorupsi. Lantas, apa respons KPK?
Novel Baswedan mengajukan praperadilan yang kedua melawan Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Penyidik KPK itu juga meminta ganti rugi sebesar Rp 1 miliar kepada Polri.
Penyidik KPK Novel Baswedan kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Apabila sebelumnya Novel menggugat penahanan dan penangkapan, kini Novel menggugat mengenai penggeledahan dan penyitaan.
"Sekarang objeknya berbeda. Kalau yang kemarin penangkapan dan penahanan. Kemudian yang besok untuk penggeledahan dan penyitaan," ujar kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu.