Bamsoet mengatakan Indonesia perlu Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai produk hukum yang dapat mencegah sekaligus menjadi solusi mengatasi persoalan.
Pihak berwenang India menuduh PFI memiliki kaitan dengan sejumlah kelompok teror di dalam negeri maupun luar negeri, tetapi tuduhan itu dibantah tegas.
Menko Polhukam Mahfud menjelaskan nantinya dalam UU Omnibus Law di bidang kelautan Bakamla akan diberi kewenangan melakukan penyidikan pelanggaran di laut.