Wali Kota Ambon menetapkan status masa tanggap darurat pascagempa selama 14 hari. Status tersebut berlaku sejak 26 September 2019 hingga 9 Oktober 2019.
Jumlah korban meninggal akibat gempa bumi di Ambon, Maluku, bertambah. BNPB merilis jumlah korban meninggal dunia menjadi 20 orang dan 152 orang terluka.