Polisi membekuk 8 pelaku pinjol ilegal bernama KSP Cinta Damai yang diduga melakukan pencemaran nama baik dengan memfitnah nasabahnya sebagai bandar narkoba
PT Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Faonasekhi, sebelumnya dihukum 20 tahun penjara. Faonasekhi bersama dua temannya membunuh bapak kosnya, Djie Goon.