Hasil penilaian Ombudsman RI menyatakan ekspor benih lobster harus dilarang. KKP pun mengikuti hasil penilaian tersebut dengan melarang ekspor benih lobster.
Selama Februari terjadi 25 pengiriman produk perikanan dari Gorontalo ke pasar ekspor. Total volume yang diekspor mencapai 4.708,6 kg senilai US$ 19.298,78.