Taufan mengaku malu adanya putusan MK yang menghasilkan PSU di 24 daerah. Menurutnya, putusan itu membuktikan tidak profesionalnya penyelenggara Pemilu.
Kabupaten Tasikmalaya akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang setelah diskualifikasi calon bupati. KPU siapkan pendaftaran calon pengganti 8-10 Maret 2025.