Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-tilang di Solo akan kembali dihidupkan. Namun Polresta Solo harus memperbaiki sistem dan sejumlah kamera CCTV.
Tilang elektronik akan menjadi sistem utama untuk bisa menindak para pengendara nakal di jalanan. Lalu bagaimana daerah yang belum menerapkan kamera E-TLE?
Kapolri berencana mengedepankan sistem tilang elektronik atau e-TLE dalam menegakkan hukum di lalu lintas. Lantas apa saja pelanggarannya dan besarnya denda?
Tilang elektronik dianggap berhasil menekan angka pelanggaran lalu lintas. Setelah sukses di DKI Jakarta, Sistem ini akan diterapkan di 19 wilayah Polda.