Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman, merespons soal presiden terpilih, Prabowo Subianto, diajak dan diyakini setuju amandemen UUD 1945 ke naskah asli.
Ahli hukum tata negara Unand, Feri Amsari, menilai wacana amandemen UUD 1945 terkait gagasan presiden kembali dipilih MPR merupakan pengkhianatan reformasi.
Berdasarkan Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR, kedudukan hukum TAP MPR yang berkaitan dengan tiga presiden sebelumnya dinyatakan selesai dilaksanakan.