Ketua Komite II DPD RI Yorrys mengatakan jika UU SP3K ini merupakan RUU Perubahan yang berada di dalam lingkup Prolegnas Jangka Menengah tahun 2020-2024
Menaker menilai RUU PKS sebagai upaya melindungi masyarakat termasuk pekerja/buruh yang merupakan kelompok rentan terhadap pelecehan dan kekerasan seksual.