Ketua Komite II DPD RI Yorrys mengatakan jika UU SP3K ini merupakan RUU Perubahan yang berada di dalam lingkup Prolegnas Jangka Menengah tahun 2020-2024
Pembangunan Papua harus dikawal sesuai dengan sistem ketatanegaraan. Dana otonomi khusus yang diberikan harus dilihat bagaimana dampaknya terhadap pembangunan.
Rapat tersebut juga membahas tentang Pelaksanaan Program Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021 dan Rencana Kerja Tahun 2022 di daerah.
Menaker menilai RUU PKS sebagai upaya melindungi masyarakat termasuk pekerja/buruh yang merupakan kelompok rentan terhadap pelecehan dan kekerasan seksual.