detikNews
Kasus Korupsi PLN Rp 5,9 M, PK Darwin Abbas Dikabulkan
Terdakwa Darwin Abbas, kini harap-harap cemas. Sebab MA mengabulkan PK Kepala Managemen Proyek PT Surveyor Indonesia itu, tetapi tidak mengumumkan isi permohonan kabul tersebut.
Sabtu, 19 Mei 2012 10:14 WIB







































