Selain Cynthiara Alona, polisi menetapkan 2 tersangka di kasus prostitusi di Hotel Alona, Tangerang. 2 tersangka lain adalah muncikari dan pengelola hotel.
Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kepemilikan hotel yang dijadikan sebagai sarang prostitusi. Berikut fakta-fakta mengenai hotelnya.
Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka karena memfasilitasi hotel miliknya sebagai tempat prostitusi. Hotelitu sudah tiga bulan jadi sarang prostitusi.
Hotelnya diduga tempat prostitusi, Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Pengacara pun mempertanyakan sejumlah barang bukti.
Polisi menggerebek hotel sarang prostitusi di kawasan Tangerang. Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya sang pemilik, Cynthiara Alona.
Cynthiara Alona jalani sidang prostitusi anak di bawah umur hari ini, Kamis (5/8) di PN Tangerang. Alona pun didakwa dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.