detikNews
Anggota Komisi III Tegaskan Alih Status Tak Boleh 'Singkirkan' Pegawai KPK
Sebanyak 51 pegawai KPK tak lolos TWK dinyatakan tidak bisa lagi bergabung ke KPK. Anggota Komisi III mengatakan alih status bukan untuk menyingkirkan orang.
Kamis, 27 Mei 2021 14:22 WIB