Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan pengurus RT/RW untuk tidak perlu membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana operasional. Apa alasannya?
Dalam pergub TGUPP yang lama, yakni Pergub No. 411 tahun 2016, TGUPP secara operasional hanya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur.