detikNews
Peradi Beri Peringatan Keras, Assegaf & Wirawan Banding
Perhimpunan Advokat Indonesia menjatuhkan sanksi kepada advokat senior M Assegaf dan Wirawan Adnan. Keduanya dinilai melanggar kode etik advokat dalam kasus Munir.
Jumat, 14 Mar 2008 15:54 WIB







































