HRS terima vonis berbeda di kasus kerumunan Megamendung, dan kerumunan Petamburan. Di kasus Megamendung, HRS divonis denda, sedangkan di Petamburan, masuk bui.
Habib Rizieq Shihab dkk divonis 8 bulan penjara atas kasus kerumunan di Petamburan. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Habib Rizieq menanggapi santai vonis terhadap dirinya. Habib Rizieq pun tampak tersenyum saat kembali ke rutan Bareskrim Polri setelah menjalani sidang vonis.
Tujuh orang pemuda simpatisan Rizieq Shihab ini diamankan saat hendak demo di depan PN Jaktim. Mereka bawa spanduk gambar Habib Bahar dan Habib Rizieq Syihab.
Rizieq Syihab divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan atas kasus kerumunan di Megamendung. Hakim menyatakan status Rizieq menjadi yang meringankan
HRS dkk terdakwa kerumunan di Petamburan dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan Corona. Namun, mereka dinyatakan tak terbukti melakukan penghasutan.