detikNews
Gembong Narkoba yang Tembak Mati Polisi Saat Digerebek Hanya Dibui 20 Tahun
Gembong narkoba Faizal Rachman melawan dengan menembak mati polisi yang menggerebeknya. Oleh PN Jakut, Faizal hanya dihukum 20 tahun penjara.
Jumat, 09 Sep 2016 10:35 WIB







































