detikJatim
Motor Tanpa Pelat Belakang di Surabaya Terancam Denda Rp 500 Ribu
Kendaraan tanpa pelat belakang masih marak di Surabaya. Polrestabes tegas menindak pelanggar, sesuai UU LLAJ, dengan sanksi denda atau kurungan.
10 jam yang lalu







































