Komisi A DPRD DKI menyoroti pembatasan usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun. Komisi A menilai aturan baru itu menimbulkan keresahan.
Petugas PPSU aniaya pacar sendiri di Jakarta. Pria petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tersebut menganiaya seorang perempuan karena cemburu.
Petugas PPSU yang menganiaya pacarnya dipecat. Wagub DKI meminta agar petugas yang melakukan penganiayaan dibawa ke kantor polisi untuk diproses hukum.