detikNews
Tak Sesuai Maunya Ganjar, Sragen Tetap Terapkan PPKM Level 3
Pada aturan terbaru di PPKM level 3 di Sragen warung makan kini boleh melayani makan di tempat (dine in) hingga mengatur soal waktu operasional pasar.
Rabu, 21 Jul 2021 20:05 WIB