detikNews
Selain Kena Biaya Derek, Mobil yang Parkir Liar Juga Ditilang Rp 500 Ribu
Dishub DKI akan menerapkan retribusi derek untuk kendaraan yang parkir liar sebesar Rp 500 ribu. Agar jera pemilik mobil juga akan diberikan tilang dari kepolisian maksimal Rp 500 ribu saat mengambil kendaraan.
Senin, 01 Sep 2014 16:02 WIB







































