Pendapat DPR dan pemerintah saling bertolak belakang. Pemerintah berpandangan substansi ini cukup diatur dalam UU Pemerintahan Daerah. Pembahasan RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK) akan dilanjutkan usai masa reses. Pansus PPDK tidak terpengaruh dengan penolakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terhadap RUU ini. ;
;
"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan RUU inisiatif DPR ini sampai selesai," kata Wakil Ketua Pansus RUU PPDK Alex Litaay kepada Jurnalparlemen.com, Senin (29/10).
;
Menurut Alex, tujuan RUU PPDK pada dasarnya meminta keadilan dan perubahan dalam cara memandang negara kepulauan Indonesia. Selama ini pemerintah pusat cenderung berpikir tentang pembangunan infrastruktur daratan. APBD dihitung hanya berdasarkan luas daratan. ;
;
"Jelas saja kami yang di kepulauan tertinggal. Untuk itu, kami minta percepatan. Paling tidak, seperti otonomi khusus di Aceh dan Papua. Kami diberi perlakuan selama 25 tahun dan setelah itu dibiarkan mandiri," kata politisi senior PDIP ini.
;
RUU PPDK memuat kriteria daerah kepulauan, kewenangan dan kewajiban, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam, serta pendanaan. Alex mengatakan, RUU ini bersifat lex specialis dan bisa disinkronisasi. Jika RUU ini gol, maka sejumlah daerah kepulauan akan punya aturan tersendiri. Daerah tersebut antara lain: Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Maluku, dan Maluku Utara.
;
Pendapat Alex bertolak belakang dengan pandangan pemerintah. Menurut Mendagri Gamawan Fauzi, RUU PPDK bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Kepulauan. Pemerintah enggan membahasnya karena beranggapan bahwa substansi RUU ini cukup diatur dengan bab tersendiri dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. ;
;
"Itu lebih fair. Masa delapan provinsi mau disetarakan level UU-nya dengan level UU Pemerintahan Daerah," kata Gamawan Fauzi, Minggu (28/10).
;
Pemerintah berhitung soal besarnya risiko jika RUU ini digolkan. Sebabnya, substansi RUU ini bersinggungan dengan UU lain yang sudah ada, perjanjian-perjanjian internasional tentang kelautan, hingga sistem otonomi daerah. Kewenangan gubernur pun akan terkena dampak RUU ini bila disahkan.
Senin, 29 Okt 2012 13:36 WIB