MKD DPR menetapkan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak melanggar etik dan status anggota DPR-nya dipulihkan. Pemulihan status itu akan diumumkan di rapat paripurna.
Ketua DPR Puan Maharani menghormati putusan MKD terkait lima anggota DPR nonaktif. Dia akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pimpinan DPR lainnya.