detikNews
Bawa Uang Tunai Rp 3,8 M ke Singapura Tanpa Melapor, WNI Didenda
Seorang WNI dihukum denda SG$ 8 ribu (Rp 81 juta) oleh otoritas Singapura karena membawa sejumlah besar uang tunai tanpa memberitahu otoritas bandara setempat.
Selasa, 20 Agu 2019 18:34 WIB







































