TPN Ganjar-Mahfud mendesak Prabowo-Gibran mundur sukarela dari kontestasi Pilpres 2024. Sebab, proses pencalonan mereka diwarnai dengan dua pelanggaran etik.
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, mendapat respons beberapa kalangan.
TPN Ganjar-Mahfud bakal mengajukan gugatan ke PTUN ataupun Bawaslu. TPN Ganjar-Mahfud menyebut ini menyikapi laporan pelanggaran dan kecurangan pada Pemilu.
Puluhan aktivis mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan kantor KPU Kota Tasikmalaya. Mereka menggugat honor transportasi KPPS yang hanya Rp 25 ribu.
Kaesang merespons putusan DKPP yang memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. DKPP menyatakan Hasyim melanggar etik terkait proses pendaftaran Gibran.
Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menilai putusan DKPP tidak berdampak pada Prabowo-Gibran. Dia menilai paslon Prabowo-Gibran tetap konstitusional.