Eksepsi diajukan oleh terdakwa Yosep Hidayah di kasus pembunuhan ibu dan anak ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Subang. Pihak Yosep pun buka suara.
Alvi Noviardi (56) putus asa menjalani profesi mulianya. Di tengah kesibukannya mengajar, Alvi sapaan akrabnya mencari nafkah menjadi pengepul barang bekas.
Kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Jalancagak, Kabupaten Subang, mulai memasuki babak baru. PN Subang menggelar sidang perdana.