Ditjen Pajak Kemenkeu tengah mengembangkan aplikasi yang memudahkan wajib pajak mengurus administrasi pajak. Aplikasi ini dirancang berlaku mulai Mei 2024.
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbarta) mencatat 630.012 wajib pajak melaporkan SPT Tahunan.
Para wajib pajak bisa terkena denda material apabila tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2022 sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan.