detikFinance
Redam Dampak Corona, Sri Mulyani Siapkan Sederet Keringanan Pajak
Keringanan yang akan diberikan terkait pajak penghasilan 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Kamis, 05 Mar 2020 17:49 WIB







































