detikNews
Dokter Gigi Praktek Aborsi Divonis 5 Tahun
Seorang dokter gigi di Bali, I Ketut Arik Wiantara (38) tak pernah jera melakukan praktek aborsi. Dari kasus serupa, terdakwa pernah dipenjara 2,5 tahun 2006 dan kini ia pun dipenjara 6 tahun oleh PN Denpasar.
Selasa, 05 Mei 2009 17:35 WIB







































