Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan berhasil membebaskan nelayan Indonesia yang ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia.
Penggunaan video conference menjadi salah satu siasat KKP agar penyidikan tindak pidana perikanan tidak terhambat di tengah semakin meluasnya pandemi Covid-19.