Komisi II DPR mempersoalkan sertijab tersebut. Ia menuding pemerintah melakukan pelanggaran. Ini penjelasan Sumarsono, yang merupakan mantan Plt Gubernur DKI.
Plt Gubernur DKI Sumarsono mengapresiasi pejabat di lingkungan Pemprov DKI. Ini diberikan setelah Pemprov DKI berhasil melakukan perampingan APBD dan SKPD.