detikNews
Bakar Hutan di Kalteng, PT AUS Dihukum Rp 261 Milliar
PN Palangkaraya menghukum PT Arjuna Utama Sawit (AUS) dengan denda Rp 261 miliar. PT AUS dinyatakan terbuki membakar hutan seluas 970 hektare.
Jumat, 25 Okt 2019 10:15 WIB







































