detikFinance
Rumah Rusak Berat Imbas Banjir Dapat Rp 50 Juta dan Rp 500.000/Bulan
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan kompensasi diberikan kepada masyarakat yang rumahnya rusak berat, sedang, dan ringan.
Rabu, 08 Jan 2020 21:15 WIB