Polisi menangkap PP (17) karena kedapatan mengedarkan sabu di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sabu itu diperoleh PP dari seorang napi Lapas Tangerang.
1 Pleton Brimob dari Kompi 3 Yon A, 1 regu Raimas Sabhara dan 1 unit reskrim Polres Pamekasan, mengawal pemindahan napi teroris ke Lapas Sidoarjo dan Porong.