Sejumlah ulama dan habaib yang tergabung dalam Ahli Sunnah Waljamaah melakukan rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR mengadukan kasus HRS-Munarman.
MUI menyebut pasien COVID-19 yang tidak bergejala (OTG) atau tidak terganggu fisiknya tetap wajib berpuasa. Hal itu disesuaikan dengan kondisi fisik pasien.
MUI mengeluarkan fatwa mengenai panduan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan dan Syawal tahun ini. Fatwa MUI itu mengatur tes swab hingga vaksinasi saat puasa.