Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka UU ITE terkait postingannya 'IDI Kacung WHO'. Postingan itu dinilai mencemarkan nama baik hingga menimbulkan permusuhan.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali melaporkan Jerinx 'SID' dengan tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terkait posting-an 'IDI kacung WHO'.