detikNews
Polisi Tetapkan Sekjen HMI Sebagai Tersangka Ricuh Demo 4 November
Amijaya dan keempat tersangka lainnya dijerat Pasal 214 jo 212 KUHP karena melawan perintah petugas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selasa, 08 Nov 2016 15:19 WIB







































